KBR Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat indikasi jelas pelanggaran HAM masyarakat adat Matteko di Sulawesi. Hal itu terungkap dalam inkuiri nasional yang digelar di Palu, Sulawesi, Rabu (27/8) kemarin. Inkuiri adalah program investigasi hak asasi manusia yang sistemik, melibatkan masyarakat luas, dan menyeluruh.
Anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dari masyarakat adat Matteko. Pihaknya berkesimpulan hak masyarakat Matteko terancam puluhan tahun oleh perusahaan yang memanfaatkan hutan.
"Kami juga melihat ada satu proses penetapan hutan yang tidak partisipatif di akhir tahun 70-an awal tahun 80-an. Masyarakat tidak tahu wilayahnya ditetapkan jadi wilayah hutan," terang Sandra kepada KBR, Rabu (27/8) malam.
"Yang paling terasa memang setelah tahun 80-an, mereka dilarang mengambil hasil, menebang kayu, dan lain-lain. Indikasi pelanggarannya jelas," tambah Sandra.
Sandra mengatakan perusahaan yang dimaksud tidak datang ke forum dengar keterangan umum. Pihaknya akan mengirimkan surat meminta klarifikasi atas yang diadukan masyarakat adat.
Sementara itu, kata Sandra, masyarakat adat yang bersaksi mendapat tekanan dari kelompok-kelompok tertentu. "Ini yang bikin saya kaget juga, di era seperti sekarang masih ada orang yang mengaku intel. Saya juga masih harus cek benar atau tidak," ujar Sandra.
Kamis ini, Komnas HAM akan mendengar kesaksian dari 2 kelompok adat lain, serta mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Besok, ada 2 kelompok lain yang akan didengarkan kesaksiannya.
Komnas HAM akan melanjutkan dengar pendapat umum di Medan, Sumatera, 10-12 September. Inkuiri akan berlanjut ke Jawa, Bali, Kalimantan Barat, dan Maluku. Hasil investigasi akan diberikan kepada presiden terpilih Joko Widodo.
Editor: Antonius Eko