Bagikan:

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Prabowo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak semua gugatan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

NASIONAL

Kamis, 28 Agus 2014 15:15 WIB

Author

Abu Pane

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Prabowo

prabowo, hatta rajasa, presiden

KBR, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak semua gugatan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. 


Wakil Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah mengatakan, pihaknya tidak berwengan memproses gugatan Prabowo tentang keabsahan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Capres 2014. Menurutnya yang berwenang memproses gugatan Prabowo adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Di dalam pertimbangannya ini, Ketua TUN Jakarta berpendapat mengenai obyek sengketa adalah termasuk dalam tahapan Pemilu. Harus diselesaikan oleh Bawaslu," ujar Ujang di Jakarta, Kamis (28/8).


Ujang Abdullah menambahkan, gugatan Capres Prabowo Subianto tentang sah tidaknya hasi Pilpres 2014 juga ditolak. Menurutnya gugatan tersebut diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak semua gugatan Prabowo terkait sengketa Pilpres 2014. MK Menilai semua gugatan Prabowo tidak bisa dibuktikan.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending