KBR, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak semua gugatan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Wakil Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah mengatakan, pihaknya tidak berwengan memproses gugatan Prabowo tentang keabsahan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Capres 2014. Menurutnya yang berwenang memproses gugatan Prabowo adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Di dalam pertimbangannya ini, Ketua TUN Jakarta berpendapat mengenai obyek sengketa adalah termasuk dalam tahapan Pemilu. Harus diselesaikan oleh Bawaslu," ujar Ujang di Jakarta, Kamis (28/8).
Ujang Abdullah menambahkan, gugatan Capres Prabowo Subianto tentang sah tidaknya hasi Pilpres 2014 juga ditolak. Menurutnya gugatan tersebut diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak semua gugatan Prabowo terkait sengketa Pilpres 2014. MK Menilai semua gugatan Prabowo tidak bisa dibuktikan.
Editor: Antonius Eko