KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia diminta mencabut laporan terhadap Adrianus Meliala. Ini menyusul adanya permintaan maaf dari anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) itu. (Baca: Pemeriksaan Adrianus Buat Takut Anggota Kompolnas Lain)
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, Polri seharusnya mengklarifikasi tuduhan Adrianus bukan malah melaporkan. Tindakan tersebut justru menujukkan Polri balas dendam terhadap lembaga tersebut.
"Nggak begitu baik Mabes Polri mengadukan Adrianus Meliala. Sebaiknya Mabes Polri cek benar nggak tuh kasusnya, bener nggak tuh ada ATM apa nggak. Dari sisi posisi jelas kalah dong Adrianus, dia kan Kapolri, memegang kekuasaan tertinggi kapolri, kemudian melaporkan pakai anak buahnya, ya pasti tergulung Adrianus itu," kata Supriyadi Widodo Eddyono, (30/8).
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, sikap Polri berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Polri bahkan akan dinilai memanfaatkan kekuatannya untuk memberangus segala kritik.
Sebelumnya, anggota Kompolnas Adrianus Meliala dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adrianus dinilai mencemarkan nama baik Polri dengan menyatakan Bareskrim adalah ATM Polri dalam wawancara di sebuah televisi swasta.
Sementara itu, Kepolisian Indonesia (Polri) tetap ngotot memproses laporan terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala. Juru bicara Polri Ronnie Sompie mengatakan, Adrianus belum memenuhi dua persyaratan yang diajukan Kapolri, yaitu mencabut pernyataannya. Polri menuding kriminolog Universitas Indonesia itu tidak merasa bersalah atas ucapannya yang menuding Bareskrim Polri sebagai mesin ATM yang potensial terhadap penyimpangan. (Baca: Ketua Komisi Hukum DPR Minta Adrianus Siapkan Bukti)
"Karena kemarin ada kesan, beliau mau minta maaf. Tapi tidak mau mencabut perkataan, berarti tidak mengakui bahwa beliau bersalah mengatakan itu. Kalau gitu, persyaratan dari Pak Kapolri tidak terpenuhi dong. Pembuktian ini tetap dijalankan, biarlah mekanisme pengadilan yang nanti membuktikan," kata Ronnie Sompie, (30/8)
Juru bicara Polri Ronnie Sompie menambahkan, pernyataan Adrianus merupakan kategori pernyataan kebencian (hate speech). Sompie mengingatkan, pemidanaan terhadap pernyataan kebencian justru disarankan oleh Kompolnas. Tindakan Adrianus dinilai justru merusak citra Polri yang tengah melakukan pembenahan internal.
Sementara, terkait kelanjutan laporan, Polri menjamin proses berjalan adil dan tanpa intervensi. Polri juga menjamin institusinya tidak antikritik dan selalu terbuka terhadap berbagai masukan.
Editor: Nanda Hidayat
Polri Diminta Cabut Laporan Terhadap Adrianus
KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia diminta mencabut laporan terhadap Adrianus Meliala. Ini menyusul adanya permintaan maaf dari anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) itu.

NASIONAL
Sabtu, 30 Agus 2014 21:07 WIB


adrianus meliala, kompolnas, polri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai