KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia akan memblokir aset atau harta anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Hingga saat ini Polri masih melacak keberadaan oknum tersebut.
Sebelumnya, beredar video berjudul 'Join the Ranks' di situs Youtube dimana seseorang bernama Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia mendukung perjuangan ISIS dengan menjadi khalifah dunia. Video yang berdurasi delapan menit itu diunggah Jihadology pada 22 Juli 2014.
Buronan teroris dalam video berisi ajakan bergabung dengan ISIS telah dikenali sebagai kelompok Santoso. Karena itu, menurut Sutarman, pihaknya tidak hanya akan membubarkan tapi juga menolak ISIS di Indonesia. Dia menginstruksikan Polri segera menyiapkan langkah-langkah preventif.
"Kita intruksikan semua, bekerja sama dengan seluruh pejabat dan komponen masyarakat untuk mencegah masyarakat agar tidak terpengaruh dengan ISIS. Pemerintah sudah jelas melarangnya. Bapak Menko sudah menolak itu, sehingga kita lakukan langkah taktis dan teknis untuk mencegah sekaligus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap apapun yang terafiliasi melakukan pelanggaran hukum ISIS ini," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/8).
Pembekuan aset tersebut mengikuti resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi itu termaktub di Nomor 1267 tahun 1999 yang diperbaharui dengan resolusi 1989 tahun 2011. PBB menyatakan ISIS sama dengan kelompok teroris Al Qaeda pada Mei lalu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Polri Akan Blokir Harta Anggota ISIS di Indonesia
KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia akan memblokir aset atau harta anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Hingga saat ini Polri masih melacak keberadaan oknum tersebut.

NASIONAL
Jumat, 08 Agus 2014 16:42 WIB


ISIS, irak, suriah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai