KRB, Jakarta- Kepolisian Jawa Barat membagi dua tim untuk mengejar dua orang pelaku pembakaran pipa milik PT Pertamina di Subang, Jawa Barat. Juru Bicara Kepolisian Jawa Barat Martinus Sitompul mengatakan, pelaku yang kabur tersebut sengaja membakar pipa untuk mencuri minyak dari Pertamina. Menurut dia, dua pelaku itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Kata dia, perbuatan pelaku dapat dijerat dua sanksi hukum baik dari KUHAP maupun Undang-undang Migas. (Baca: Polisi Kantongi Dua Pelaku Ledakan Pipa di Subang)
"Pelakunya sedang dikejar ya. Kita nanti akan kaitkan pelaku dengan undang-undang migas, tapi sementara kita kenakan dengan KUHAP dulu tentang pencurian, dan kemudian pebuatan yang menyebabkan terbakarnya instalasi milik pemerintah. Nanti kita akan lakukan penerapan hukum yang lebih berat kepada yang bersangkutan," katanya kepada KBR (30/08).
Sebelumnya, Pipa gas milik Pertamina meledak di Kabupaten Subang pada Kamis lalu. Ledakan diduga akibat bocornya sambungan antara pipa milik PT Pertamina dan pipa milik pelaku.
Editor: Nanda Hidayat
Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pipa Pertamina
KRB, Jakarta- Kepolisian Jawa Barat membagi dua tim untuk mengejar dua orang pelaku pembakaran pipa milik PT Pertamina di Subang, Jawa Bara

NASIONAL
Sabtu, 30 Agus 2014 14:09 WIB

pertamina, subang, gas, terbakar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai