KBR, Jakarta- Kepolisian mengancam mencabut 3 hak kewarganegaraan bagi mereka yang ikut berperang untuk ISIS. Hak ini adalah hak jabatan politik, hak masuk TNI, dan hak ikut Pemilu.
Juru bicara Mabes Polri, Ronny F Sompie, mengatakan WNI yang terlibat ISIS bisa dijerat pasal pidana 139a KUHP karena mengancam pemerintahan sah negara lain yang memiliki hubungan diplomatik. Kepolisian masih berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk menerapkan pasal tersebut.
"Apakah bisa dikenakan pasal 139a KUHP mengenai makar terhadap pemerintah yang sah dari negara sahabat. Karena kegiatan ISIS ini menyerang pemerintah yang sah dari negara di Timur Tengah. Oleh karena itu, kepada mereka yang terlibat, bisa dikenakan pasal 139a KUHP."
Juru bicara Mabes Polri, Ronny F Sompie menambahkan, pihaknya bersama KemenkumHAM dan Kemenlu juga terus memantau pergerakan WNI dari dan ke Timur Tengah. Pemantauan dilakukan di bandara-bandara untuk penerbangan luar negeri. Kepolisian juga fokus mengawasi orang-orang yang kembali dari Timur-Tengah.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkirakan 40-50 WNI sudah berangkat ke wilayah ISIS dalam 5 bulan terakhir. Angka ini tidak termasuk yang berangkat sebelumnya.
Editor: Dimas Rizky