KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan petinggi PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras tersebut ditahan seusai dirinya diperiksa penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka selama hampir 5 jam.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahannya dilakukan guna mempermudah proses penyidikan oleh KPK. Selain itu pihaknya bakal menahan Machfud di rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat ke 1 KUH Pidana,” kata Johan di KPK Jakarta, Jumat (8/8).
KPK telah menetapkan tersangka terhadap Machfud Suroso sejak November tahun lalu. KPK menduga dirinya adalah orang yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Perusahaan yang dipimpin oleh Machfud Suroso tersebut diduga mendapatkan tender dari proyek Hambalang untuk mengerjakan mekanikal elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 200 miliar lebih.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Petinggi PT Dutasari Citralaras Ditahan KPK
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan petinggi PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras tersebut ditahan seusai dirinya diperiksa penyidik KPK dalam statusny

NASIONAL
Jumat, 08 Agus 2014 20:32 WIB


KPK, Hambalang, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai