KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui sikap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mencabut gugatannya di pengadilan arbritase atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Diwakil Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Indonesia menyatakan Newmont setuju mengikuti peraturan Indonesia dengan tidak mengekspor mineral mentah. Newmont juga harus mempunyai smelter.
Pernyataan itu disampaikan CT di Kantornya, Jumat (29/8) malam setelah rapat dengan beberapa menteri perekonomian dan keamanan, serta Jaksa Agung.
Berikut pernyataan lengkap CT dalam jumpa persnya:
Hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terakhir tentang masalah gugatan arbritasi yang dilakukan oleh Newmont Partnership DP melalui pengadilan ICSID. ICSID adalah sebuah lembaga arbritase yang berpusat di Washington.
Newmont Partnership BV telah menulis surat ke ICSID yang bermarkas di Washington, yang menyatakan bahwa mereka telah mencabut gugatan arbritase yang dilakukan sebelumnya.
Berkaitan dengan surat pencabutan yang dilakukan Newmont Partnership BV kepada ICSID, maka ICSID menulis surat kepada pemerintah Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa Newmont Partnership BV telah mencabut gugatan arbritase tersebut.
Namun, karena mekanisme arbritase tidak bisa langsung, bahwa dengan surat pencabutan itu maka perkara dianggap selesai, maka ICSID menulis surat kepada pemerintah Republik Indonesia, apakah pemerintah Republik Indonesia setuju terhadap surat pencabutan gugatan arbritase tersebut.
Pemerintah diberi waktu sampai dengan 24 September untuk merespon surat ICSID tersebut. Apabila pemerintah tidak memberi respon sampai tanggal yang ditetapkan, maka dianggap menyetujui pencabutan gugatan abritase yang dilakukan Newmont tersebut.
Oleh karenanya malam ini, kami, para menteri, Jaksa Agung, kepala BKPM, orang-orang yang ditugasi presiden untuk menangani gugatan abritase Newmont ini berdasarkan Keppres yang ada, melakukan rapat. Rapat kami lakukan untuk membahas yang pertama, apakah gugatan arbritase yang dicabut ini dapat kita setujui. Dan agenda kedua, kalau kita setuju, apa yang akan kita kirimkan ke ICSID.
Oleh karenanya, tadi, rapat telah memutuskan menyetujui pencabutan gugatan abritase yang dilakukan Newmont. Dengan catatan bahwa pihak managemen Newmont, baik CEO dari pada Newmont Internasional sebagai pemilik, maupun Newmont Nusa Tenggara yang ada di Indonesia setuju bahwa mereka bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Karena kita tidak menginginkan adanya hal-hal seperti ini lagi di kemudian hari.
Setelah kita menyetujui pencabutan itu, tadi, di dalam rapat, maka kami mengundang Newmont Internasional maupun Nusa Tenggara untuk kita tanyakan langsung kepada mereka. Apakah mereka menyetujui: kalau kita menyetujui pencabutan gugatan arbritase itu mereka akan mengikuti semua aturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia?
Dijawab secara tegas oleh CEO dari Newmont sendiri, yaitu pak Gary J. Goldberg, bahwa Newmont telah mencabut gugatan arbritase tersebut dan bersedia mengikuti semua perundangan maupun peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Berdasarkan hal yang disampaikan tersebut, maka saya, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, saat itu juga langsung menandatangai surat kepada ICSID yang menyatakan kita menyetujui pencabutan gugatan arbritase tersebut.
Saudara-saudara sekalian,
Ini membuktikan bahwa sikap pemerintah yang tegas dan konsisten dengan perundangan dan peraturan yang berlaku ternyata memberikan kepastian hukum kepada pemerintah sendiri dan juga kepada investor yang melakukan investasi di Indonesia.
Ini sangat penting untuk diketahui oleh pemerintah yang ada sekarang, maupun pemerintah yang akan datang, untuk tetap bisa konsisten terhadap perundangan dan peraturan yang berlaku. Karena ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa ditekan oleh kekuatan apapun, karena menjaga kepentingan nasionalnya.
Oleh karenanya, karena semua sudah disepakati dan disetujui, maka Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara akan melanjutkan negosiasinya. Dan karena kita sudah punya template yang ada, kita berharap negosiasi ini bisa segera cepat selesai. Dengan demikian, Newmont Nusa Tenggara dapat beroperasi kembali, karyawan-karyawan yang dirumahkan bisa bekerja, dan barang-barang yang yang selama ini belum diekspor bisa diekspor kembali, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Saya rasa ini keterangan pers yang dapat saya sampaikan kepada semua pihak. Dengan demikian maka kasus Newmont yang selama beberapa bulan ini selalu menjadi topik pembicaraan dengan ini telah dianggap selesai.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pernyataan Lengkap Indonesia Sikapi Pencabutan Gugatan Newmont
KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui sikap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mencabut gugatannya di pengadilan arbritase atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

NASIONAL
Jumat, 29 Agus 2014 23:38 WIB


newmont, ekonomi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai