KBR, Jakarta - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) memastikan bakal ada kenaikan modal kerja menyusul pembatasan waktu pembelian solar bersubsidi.
Wakil Sekretaris Hiswana Migas Syarief Hidayat mencontohkan, larangan penjualan solar subsidi di SPBU wilayah Jakarta Pusat, diperkirakan akan menaikkan modal lebih dari 100 persen. Hal serupa kemungkinan juga akan terjadi di SPBU-SPBU wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, Sumatera dan Nusa Tenggara yang harus menerapkan aturan pembatasan tersebut.
"Yang sudah pasti akan kami alami adalah peningkatan modal kerja, karena misalnya begini. Ini khusus untuk SPBU wilayah Jakarta Pusat yang harus mengganti produknya menjadi Pertamina Dex. Nah, itu ada penambahan modal kerja di mana biasanya membeli solar yang modal kerjanya katakanlah 5.500 rupiah, sekarang harus memberi Pertamina Dex yang harganya sampai sekitar 13.000 rupiah,” kata Syarief.
Jumat (1/8) ini, SPBU di wilayah Jakarta Pusat mulai menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis solar. Sementara mulai Senin depan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi secara nasional. Melalui surat edaran BPH Migas. Penyedia BBM bersubsidi seperti Pertamina hanya bisa melayani pembelian solar subsidi sejak pukul 6 pagi hingga 6 sore.
Editor: Antonius Eko