KBR, Jakarta - Kepala Litbang Kementerian Agama, Machasin meminta umat dari agama yang belum diakui mendaftarkan diri. Kata Machasin, hal ini diperlukan agar lembaga pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada mereka sebagai warga negara.
"Perlu itu registrasi. Umatnya ini perlu menyatakan kepada negara, kami umat agama tertentu supaya diregisterasi. Sehingga mereka bisa mendapat pelayanan. Sehingga hak sipil mereka tidak terabaikan. (Selama ini) bukan hanya terabaikan, hak mereka terhalangi karena agamanya dalam tanda kutip tidak diakui negara," ujar Machasin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/8) sore.
Machasin menambahkan sedang berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenkokesra untuk menetapkan lembaga yang mengurus registrasi agama ini.
Kementerian Agama mencatat 19 masalah hak sipil yang dihadapi umat di luar 6 yang sudah diakui. Di antaranya, sulit mengurus KTP, akta pernikahan, akta kelahiran, dan izin mendirikan rumah ibadah.
Sementara itu, Menteri Agama bulan lalu sudah menyatakan pemeluk agama Bahai harus dilindungi. Pemeluk Bahai juga dinyatakan punya hak-hak sipil yang sama dengan pemeluk 6 agama yang diakui.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Penganut Agama yang Belum Diakui Diminta Mendaftarkan ke Kemenag
KBR, Jakarta - Kepala Litbang Kementerian Agama, Machasin meminta umat dari agama yang belum diakui mendaftarkan diri. Kata Machasin, hal ini diperlukan agar lembaga pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada mereka sebagai warga negara.

NASIONAL
Jumat, 15 Agus 2014 20:08 WIB


agama, kementerian, toleransi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai