KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadian Tinggi Riau yang memvonis bekas Gubernur Riau Rusli Zainal lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut. Meski begitu, kepastian untuk mengajukan kasasi sudah bulat.
"Jadi yang pertama kita melakukan kasasi terkait putusan pengadilan tinggi itu.Kedua, kita pelajari dulu dasar vonisnya itu apa dan pertimbangannya apa," jelas juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi KBR, Minggu (10/8).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi vonis Pengadilan Tipikor Riau terhadap Rusli Zainal. Pada pengadilan Maret lalu, hakim memvonis Rusli 14 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi atas dua kasus. Yakni, suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Selain hukuman penjara, Pengadilan Tipikor juga mewajibkan Rusli membayar denda Rp1 miliar. Tapi Pengadilan Tinggi Riau mengurangi vonis tersebut menjadi 10 tahun.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pengadilan Tinggi Riau Kurangi Vonis Rusli Zainal, KPK Kasasi
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadian Tinggi Riau yang memvonis bekas Gubernur Riau Rusli Zainal lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor.

NASIONAL
Minggu, 10 Agus 2014 17:49 WIB


rusli zainal, riau, PON, Johan Budi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai