KBR, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta pemerintahan baru menghitung ulang besarnya iuran bagi peserta BPJS baik Penerima Bantuan Iuran(PBI) maupun yang bukan PBI.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H. Situmorang mengatakan ini agar dapat ditemukan nilai keekonomian yang wajar. Sehingga rumah sakit yang saat ini belum mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat bergabung.
“Jadi kalau PBI Penerima Bantuan Iuran yang tadi Rp 19.000 mau dikoreksi menjadi misalnya mengikuti DJSN. Atau angka moderat keluar angka 25.000 misalnya. Maka yang Rp 25.000 kelas 3 yang non PBI juga harus dinaikkan,” Chazali H. Situmorang.
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah saat ini sebesar Rp 19.225. Sementara iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah seperti PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Tiga persennya dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar peserta.
Program BPJS Kesehatan sendiri diluncurkan sejak 1 Januari 2014. Hingga semester I tahun ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 586 rumah sakit swasta dan 123 rumah sakit khusus serta 134 rumah sakit jiwa.
Editor: Antonius Eko