KBR, Jakarta- Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 9 triliun lebih dalam RAPBN 2015.
Dana tersebut berasal dari Program Nasional Pemberdayan Masyarakat (PNPM) yang sebelumnya dikelola Pemerintah Pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, penganggaran itu diarahkan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penggunaan anggaran bakal terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
"Dana Desa tersebut, bersama-sama dengan sumber-sumber pendapatan lainnya, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) dari bagian Dana Perimbangan yang diperoleh dari kabupaten/kota, serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa," kata SBY.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pejabat dan perangkat desa mempertanggungjawabkan pengelolaan penggunaan dana desa. Ini dilakukan guna menghindari penyimpangan dan meningkatkan tanggungjawab pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Editor: Dimas Rizky