KBR, Jakarta- Pemerintah menegaskan proses penandatanganan amandemen kontrak PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya harian nasional menulis jika kalangan pelaku usaha pertambangan menilai penandatanganan tidak transparan.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan enam poin dalam nota kesepahaman amandemen semuanya telah dijelaskan kepada media massa. Yakni mencakup luas wilayah, besaran royalti, tak diperpanjangnya kontrak, tenaga kerja Indonesia dan produk lokal yang jadi prioritas serta divestasi saham dan bea keluar.
“Saya sudah katakan tidak ada yang mampu menyuap saya. Jadi tidak ada yang tidak transparan dan transaksional. Semua sudah dilakukan secara sangat terbuka. Dan hasilnya pun demi keuntungan negara,” jelas Chairul Tanjung.
Rabu (6/8), perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia sudah diizinkan kembali mengekspor konsentrat. Ini setelah Pemerintah dan Freeport menandatangani amandemen kontrak pertambangan. Freeport juga telah setuju untuk membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia dengan memberikan uang jaminan.
Editor: AntoniuS Eko