KBR, Jakarta- Pemerintah akan terus memantau perkembangan realisasi pembangunan smelter dan kegiatan pertambangan PT Freeport Indonesia.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswo Utomo mengatakan mulai Rabu (6/8), Freeport dapat kembali mengekspor konsentrat. Pemerintah telahmenyetujui surat izin ekspor Freeport setelah menempatkan uang jaminan kesungguhan sebesar 115 juta dolar atau sekira Rp. 1,3 triliun.
Freeport juga sudah membuat perencanaan investasi dan juga bekerja sama dengan PT Antam untuk membangun smelter.
“Membangun satu smelter ini kan memerlukan jaminan pasokan dari bahan yang akan diolah. Membangun smelter 2 miliar dollar memerlukan jaminan konsentrat selama 20-30 tahun. Dan memerlukan biaya untuk penambangan itu sendiri. Itu memerlukan sekira 10-12 miliar dollar. Dan itu harus melakukan investasi dari sekarang, “ kata Susilo Siswo Utomo.
Kementerian Keuangan sendiri juga telah menerbitkan aturan tentang pengurangan bea keluar, yakni jika pembangunan smelter sudah 7,5 persen dari nilai investasi, maka dikenakan bea keluar sebesar 7, 5 persen. Jika realisasi mencapai 7,5 persen hingga 30 persen, dikenakan bea keluar sebesar 5 persen. Sementara itu Freeport harus menyelesaikan pembangunan smelter pada 2017.
Editor: AntoniuS Eko