KBR, Jakarta - Pemerintah akan menyederhanakan syarat pemberian izin usaha untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Penyederhanaan izin usaha itu akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pengusaha UMKM yang memperoleh izin usaha akan mendapat pendampingan dari institusi terkait dan diberi akses ke perbankan. Misalnya untuk membuka akun ke bank dan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
CT menjelaskan nantinya calon UMKM hanya memberikan KTP dan harus mengisi selembar form pendaftaran. Setelah itu si calon UMKM tinggal mengikuti alur perizinan.
"Izinnya itu berupa satu lembar kertas. Jadi untuk mengurusnya sangat sederhana. Hanya dibutuhkan KTP yang sudah elektronik. Karena di KTP elektronik sudah ada seluruh database dari individu tersebut," kata CT.
CT menambahkan untuk pengusaha mikro, izin usaha dikeluarkan di tingkat kecamatan. Di beberapa daerah bahkan dikeluarkan di tingkat kelurahan, seperti Jakarta yang cakupan wilayahnya luas.
Sementara bagi pengusaha kecil dan menengah, izin usaha dikeluarkan di tingkat kabupaten/kota dan wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kata CT, untuk mendapatkan izin usaha ini, pengusaha UMKM tak dipungut biaya. Semua biaya ini sudah dianggarkan di APBN dan APBD. Sehingga pemerintah daerah haram memungut retribusi kepada pengusaha UMKM.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Permudah Izin UMKM
KBR, Jakarta - Pemerintah akan menyederhanakan syarat pemberian izin usaha untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Penyederhanaan izin usaha itu akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

NASIONAL
Rabu, 20 Agus 2014 14:33 WIB


UMKM, keppres, ekonomi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai