KBR, Jakarta - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menyesalkan pemeriksaan Adrianus Meliala karena dituding menghina Polri.
Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, pemeriksaan tersebut telah menimbulkan ketakutan anggota-anggota Kompolnas lainnya untuk menjalankan tugas pengawasan kepada Polri. Ia mendesak pemerintah agar membuat peraturan yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya kira memang harus ada pengaturan yang bisa dijadikan pegangan sehingga hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi. Dan memang kami terus melakukan komunikasi dengan pimpinan Polri agar masalah ini bisa dilakukan melalui mediasi," jelas Edi Saputra Hasibuan
Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Adrianus Meliala dituduh menghina. Kejadiannya bermula ketika Adrianus diwawancarai salah satu media nasional terkait kasus AKBP MB yang menjadi tersangka suap bandar judi dalam jaringan (daring)
Adrianus mengatakan, Reserse Kriminal (Reskim) kerap menjadi mesin “ATM” pimpinan Polisi. Karena pernyatannya itu, Kriminolog UI tersebut diperiksa selama tiga jam atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 KUHP.
Editor: Antonius Eko