KBR, Jakarta - Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Pengadilan Tata SUaha Negara (PTUN) mengkaji ulang keputusannya yang menolak permohonan mereka.
PTUN menolak gugatan karena menganggap sengketa pemilu bukan wewenang mereka. Anggota A2MP Tonin Tachta Singarimbun bersikukuh, sengekta pemilu dapat mereka gugat.
"Pemilihan kepala daerah dulu juga tidak boleh ke TUN. Padahal, Undang-undang menyatakan boleh, jelas. Nggak mau resiko, kita dismissalkan aja, jadi tetap ada upaya perlawanan. Paling lama 14 hari. Minggu besok udah dimasukan. Minggu depan lah, harinya ya tunggulah," kata Tonin ketika dihubungi KBR, Jumat (29/8).
Tonin menambahkan keputusan KPU dapat disengketakan karena merupakan bagian dari badan tata usaha negara. Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo Subianto mengugat keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo sebagai calon presiden. Alasannya, Joko Widodo tidak memenuhi persyaratan karena terlambat mengajukan cuti.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pekan Depan, Prabowo Ajukan Lagi Gugatan ke PTUN
KBR, Jakarta - Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Pengadilan Tata SUaha Negara (PTUN) mengkaji ulang keputusannya yang menolak permohonan mereka.

NASIONAL
Jumat, 29 Agus 2014 20:49 WIB


prabowo, MK, Pilpres, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai