KBR, Jakarta - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan test urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional BNN, Senin (11/8).
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan kerjasama KPK dengan BNN. Test urin tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya penggunaan narkoba terhadap para pegawai di lembaga anti korupsi tersebut.
Dia menambahkan, tes tersebut dilakukan mendadak dan tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pimpinan KPK. KPK tak segan-segan untuk memberhentikan pegawainya bila memang terbukti menggunakan narkoba.
“Kalau di KPK ada aturan KPK tahun 2006 dan di kode etik. Kalau terbukti penyalahgunaan narkoba itu pelanggaran berat bisa diberhentikan secara tidak hormat. Tahanan KPK juga nanti akan kita tentukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan posisi dari tahanan itu sendiri. Tapi jelas tahanan perlakuannya berbeda dengab pegawai,” kata Zulkarnain di KPK.
Zulkarnain menambahkan, kerjasama dengan BNN ini sudah dilakukan sejak 2006. Tes urin ini dilakukan oleh semua pegawai KPK untuk mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan KPK. Meski begitu hingga kini belum ada satu pun pegawai KPK yang positif menggunakan narkoba.
Editor: Antonius Eko