KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti wakil pimpinan KPK Busyro Muqoddas harus terus dibentuk.
Amir, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel, mengatakan mengacu pada undang-undang, pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang.
“Karena beliau mengatakan umpamanya cukup empat orang sudah bisa, itu nanti melanggar pasal 21 (UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Amir.
“Ada juga pemikiran pansel memilih sekaligus lima orang, tapi di pasal 32 bisa terjadi di dalam perjalanannya satu atau dua orang berhenti.”
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menangguhkan tugas Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK sampai tahun depan. Alasannya, pekerjaan KPK tidak terganggu meski tinggal memiliki empat pimpinan.
Editor: Antonius Eko