Bagikan:

Nego Kontrak Newmont, Pemerintah Nyontek Freeport

Pemerintah memperkirakan PT Newmont bisa beroperasi kembali pertengahan bulan depan.

NASIONAL

Jumat, 29 Agus 2014 22:04 WIB

Author

Rio Tuasikal

Nego Kontrak Newmont, Pemerintah Nyontek Freeport

kontrak, newmont, pemerintah, gugatan

KBR, Jakarta- Pemerintah memperkirakan PT Newmont bisa beroperasi kembali pertengahan bulan depan. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah mencabut gugatannya di pengadilan arbitrasi internasional.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, mengatakan saat ini pemerintah bersama Newmont tengah membahas detail perubahan kontrak karya. Ujarnya, pembahasan itu bakal mencontoh proses negosiasi kontrak antara pemerintah dengan Freeport.

"Tentu kesepakatan pemerintah dengan Freeport akan menjadi baseline dari pada yang akan dilakukan dengan Newmont. Tapi seperti diketahui, ketiap kontrak karya pasti memiliki hal-hal yang spesifik," kata Chairul kepada wartawan di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8) malam.

"Ini tugas Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM untuk mengawal kepentingan nasional kita sebaik-baiknya," tambah Chairul.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, berharap negosiasi akan selesai dalam waktu singkat. "Sehingga Newmont Nusa Tenggara dapat beroperasi kembali, karyawan yang dirumahkan dapat bekerja kembali, dan barang-barang yang belum diekspor bisa diekspor," ujarnya.

Malam ini Kemenko Perekonomian menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri dan lembaga untuk membahas sikap pemerintah Indonesia terhadap pencabutan gugatan Newmont di pengadilan. Rapat itu dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala BKPM Mahendra Siregar.

Sebelumnya Newmont resmi mencabut gugatan terhadap pemerintah Indonesia di pengadilan abritase internasional, tiga hari lalu. Awalnya Newmont menggugat larangan ekspor mineral mentah dalam UU Minerba karena dianggap menyalahi kontrak mereka dulu. Newmont kini mencabut gugatan itu dan menyatakan akan tunduk pada seluruh peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending