KBR, Jakarta - Nama istri Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, disebut dalam sidang dugaan korupsi Hambalang, dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Hal itu diungkap oleh Bekas Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin. Menurut Nazar, Ani marah lantaran perusahaan Anas mempunyai tagihan utang di salah satu proyek di Malang, terkait pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Malang. Namun Nazar enggan menjelaskan kaitan Ani Yudhoyono dengan proyek tersebut.
"SMS itu benar waktu itu saya dan Anas sudah jadi DPR, Bu Ani SMS, bahwa ada salah satu perusahaan di Malang mempunyai tagihan dan tagihannya belum dilunasi sama Rosa. Rosa mengaku dia stafnya Mas Anas, jadi tolong supaya tidak jadi ribut tolong dilunasi utangnya,” kata Nazaruddin di Tipikor.
Nazaruddin menambahkan sejak itu perusahaan yang berada di bawah naungan PT Permai Grup, tidak lagi menggunakan nama Nazaruddin dan Anas.
Dalam persidangan sebelumnya, bekas Direktur Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang mengaku pernah dilarang Nazaruddin menyebut nama Anas. Menurut Rosa, para pegawai Permai Group akan dikenai denda Rp 1 miliar jika menyebut nama Anas.
Rosa mengatakan, Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Permai Group mendapat proyek di kementerian berkat Anas. Anas disebut dapat membantu menggiring proyek di DPR. Saat itu Anas merupakan ketua fraksi Partai Demokrat.
Editor: Antonius Eko