KBR, Jakarta - Majelis Ulama Islam (MUI) melarang umat islam di Indonesia bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). MUI menilai gerakan ISIS yang menghalalkan kekerasan haram diikuti.
MUI bahkan menilai kelompok radikal ISIS bertentangan dengan hukum Islam yang mengedepankan Rahmatan Lil Alamin (Rahmat bagi alam semesta). Wakil Ketua MUI Maaruf Amin mengingatkan, umat Islam di Indonesia yang masih mengikuti ajaran ISIS sudah melanggar hukum Islam.
"Dalam arti melarang di sini kita tidak mengeluarkan fatwa ya, tapi hukumnya memang haram. Ya, karena hukumnya sudah jelas sekali. Sesuatu yang sudah jelas bahasa agamanya Malumundindidoruri sudah sangat jelas sekali. Jadi, saya kira tidak perlu ada fatwa lagi karena melarang itu sudah haram," kata Maaruf Amin.
Maaruf Amin menyerukan agar seluruh umat islam di Indonesia tidak terhasut oleh provokasi ISIS. MUI juga meminta pemerintah untuk melarang gerakan ISIS di Indonesia.
Editor: Antonius Eko