Bagikan:

MK: Gerakan ISIS Bertentangan dengan Konstitusi Indonesia

KBR, Jakarta

NASIONAL

Selasa, 05 Agus 2014 14:24 WIB

Author

Yuriantin

MK: Gerakan ISIS Bertentangan dengan Konstitusi Indonesia

ISIS, irak, suriah

KBR, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menyatakan gerakan kelompok militan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) melanggar konstitusi Indonesia.

Ia mengatakan kelompok militan seperti ISIS tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus menangani kemunculan organisasi tersebut.

“Jangan sampai masuk di sini dan tidak boleh ada ISIS di Indonesia. Karena Indonesia adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), milik kita. Ini tidak boleh tumbuh berkembang organisasi-organisasi yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban Indonesia, termasuk kedaulatan wilayah Republik Indonesia,” kata Hamdan Zoelva di Kantor MK, Jakarta, Selasa (5/8).

Sebelumnya, beredar video ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung dalam kelompok ISIS beredar di YouTube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan segera memblokir video ISIS di YouTube.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending