KBR, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menyatakan gerakan kelompok militan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) melanggar konstitusi Indonesia.
Ia mengatakan kelompok militan seperti ISIS tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus menangani kemunculan organisasi tersebut.
“Jangan sampai masuk di sini dan tidak boleh ada ISIS di Indonesia. Karena Indonesia adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), milik kita. Ini tidak boleh tumbuh berkembang organisasi-organisasi yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban Indonesia, termasuk kedaulatan wilayah Republik Indonesia,” kata Hamdan Zoelva di Kantor MK, Jakarta, Selasa (5/8).
Sebelumnya, beredar video ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung dalam kelompok ISIS beredar di YouTube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan segera memblokir video ISIS di YouTube.
Editor: Pebriansyah Ariefana
MK: Gerakan ISIS Bertentangan dengan Konstitusi Indonesia
KBR, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 05 Agus 2014 14:24 WIB


ISIS, irak, suriah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai