KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim legalisasi aborsi lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang aborsi tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, pihaknya sudah membahas soal legalisasi aborsi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasilnya, aborsi yang dilakukan para korban pemerkosaan bukan merupakan tindakan membunuh. Dengan syarat, aborsi tersebut dilakukan sebelum janin memiliki roh.
"Justru itu untuk memberikan dan melindungi hak asasi pada seorang perempuan yang diperkosa atau pun perempuan yang berada dalam gawat darurat medik. Hak-nya perempuan yang diperkosa untuk bisa hidup terus. Untuk soal agama, kami sudah konsultasi dengan MUI. Ada fatwa MUI, kalau sebelum 40 hari setelah haid terakhir hari pertama, itu belum ada roh-nya," ujar Nafsiah di Jakarta, Rabu (13/8/ 2014) hari ini.
Nafisah Mboi menambahkan, syarat aborsi diantaranya adanya bukti pemerkosaan. Selain itu aborsi hanya diizinkan pada saat hari pertama tidak haid pasca diperkosa.
Nafsiah sendiri saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Aborsi. Dalam Permenkes nanti akan dipaparkan rincian lanjutan tentang mekanisme pelaksaan legalisasi aborsi. Selain itu ia akan membentuk tim yang bisa menentukan benar tidaknya seseorang itu merupakan korban pemerkosaan.
Editor: Luviana
Menteri Kesehatan: Legalisasi Aborsi Tidak Melanggar HAM
KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim legalisasi aborsi lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang aborsi tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

NASIONAL
Rabu, 13 Agus 2014 13:16 WIB


Menkes, aborsi, HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai