KBR, Jakarta - Jemaat gereja GKI Yasmin meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berani mencabut peraturan yang melanggar kebebasan beragama. (Baca: PBB Minta Pemerintah Ubah Peraturan Agama Resmi)
Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan Menteri Agama perlu berkomunikasi dengan kementerian terkait dan anggota DPR untuk menghapus sejumlah peraturan. Peraturan itu antara lain Surat Keputusan Bersama SKB tiga menteri dan Peraturah Gubernur Jabar yang membatasi kegiatan Ahmadiyah, Pergub Jatim yang membatasi Syiah.
"Kami mengapresiasi bahwa ada terobosan-terobosan yang dilakukan pak Lukman. Tinggal bagaimana beliau mudah-mudahan bisa mengkonkretkan ini sebagai langkah negara. Dalam hal misalnya mencabut perundang-undangan yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Bona kepada KBR, Minggu (17/8) siang.
Jemaat GKI Yasmin bersama kelompok korban pelanggaran kebebasan beragama lainnya sudah berdialog dengan Menteri Agama, di Jakarta, Jumat (15/8) kemarin. Mereka melaporkan sejumlah peraturan diskriminatif, kesulitan administrasi kependudukan bagi kelompok kepercayaan, serta macetnya putusan Mahkamah Agung terkait GKI Yasmin. GKI Yasmin mencatat, pertemuan ini pertama kalinya perwakilan pemerintah secara resmi berdialog dengan korban intoleransi. (Baca: UU Penodaan Agama Sering Dijadikan Tameng oleh Kelompok Radikal)
Editor: Nanda Hidayat
Menteri Agama Ditantang cabut UU Diskriminatif
KBR, Jakarta - Jemaat gereja GKI Yasmin meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berani mencabut peraturan yang melanggar kebebasan beragama.

NASIONAL
Minggu, 17 Agus 2014 17:54 WIB


lukman hakim, uu diskriminatif, gki yaskim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai