KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menilai aturan legalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi bisa melindungi hak asasi perempuan. Khususnya mereka yang menjadi korban pemerkosaan.
Amir mengatakan perempuan korban perkosaan tersebut dapat mengalami trauma setelah mengalami pemerkosaan. Sehingga aturan tersebut dinilai tepat bila diterapkan untuk kepentingan medis semata.
“Saya kira kalau dipendekatan kita yaitu medis saya kira wajar dan universal umpanya korban pemerkosaan dan beberapa negara sudah menerapkan. (Dalam Undang-undang anak kan disebutkan anak dilindungi?) Ya pendekatan Anda jangan terlalu formal seperti itu. Anda bisa bayangkan trauma seorang yang menjadi korban pemerkosaan seperti apa,” kata Amir di kantornya, Rabu (14/8).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai aturan legalisasi aborsi di dalam Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam aturan tersebut aborsi hanya bisa dilakukan oleh korban pemerkosaan dan perempuan dalam situasi gawat medis.
Aturan tersebut memberikan perlindungan HAM kepada korban pemerkosaan dan perempuan yang berada di situasi gawat darurat.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Menkumham Nilai PP Kespro untuk Lindungi Perempuan
KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menilai aturan legalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi bisa melindungi hak asasi perempuan. Khususnya mereka yang menjadi korban pemerkosaan.

NASIONAL
Kamis, 14 Agus 2014 18:21 WIB


Aborsi, amir syamsuddin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai