KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar Kepolisian Nusa Tenggara Timur mendukung upaya Rudi Soik dalam mengungkap kasus perdagangan manusia. Rudi merupakan anggota kepolisian di NTT yang melaporkan atasannya karena menghentikan kasus perdagangan manusia.
Anggota LPSK Edwin Partogi mengatakan, Rudi terus mendapatkan dukungan dari masyarakat sementara polisi dianggap jadi bagian dari pelaku perdagangan manusia.
"Saya pikir Rudi saat ini mendapat dukungan luas dari masyarakat NTT dan juga publik sehingga apa yang dilakukan Rudi bisa menjadi semangat polda NTT untuk mengevaluasi diri, dan meningkatkan kinerja mereka dalam upaya penegakan hukum, kepada kasus TKI," kata Edwin kepada KBR.
Rudi Soik dianggap meninggalkan tugas atau disersi saat melapor kasusnya ke Komnas HAM dan LPSK. Rudi adalah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT yang mengadukan atasannya Mochammad Slamet ke Komnas HAM karena menghentikan kasus perdagangan manusia.
Sebelumnya Mochammad Slamet selaku Direktur Kriminal Khusus memerintahkan penghentian penyidikan kasus perdagangan manusia. Sekitar 26 dari 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Kupang itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa. Rudy menemukan bukti yang cukup, namun datanglah perintah sepihak dari atasannya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas