KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK mengaku belum menerima laporan permintaan perlindungan dari TKI korban maupun pelapor pungutan liar di Bandara Soekarno Hatta.
Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, institusinya masih menunggu laporan resmi yang sedang dihimpun oleh Migrant Care. Kata dia, LPSK juga akan bekerjasama dengan KPK terkait perlindungan pelapor dan saksi terkait kasus pungli di jalur keberangkatan dan kedatangan TKI.
"Kalau yang untuk TKI belum, sepertinya Migrant Care setelah berkoordinasi dengan KPK mereka mungkin akan koordinasi dengan LPSK terkait apakah korban atau saksi itu membutuhkan perlindungan kepada kami. Jadi kami hanya menunggu waktu sementara karena tadi orang Migrant Care bilang kami akan koordinasi dengan LPSK terkait kasus bandara," ungkap Anggota LPSK Migrant Care Lili Pintauli Siregar ketika dihubungi KBR, Senin (11/8).
Sebelumnya, LPSK meminta TKI yang menjadi korban atau saksi dalam kasus pungli di bandara Soekarno Hatta untuk melapor agar mendapatkan perlindungan.
LPSK akan menjamin keamanan saksi maupun korban yang berani melaporkan tindak pidana pungli yang dilakukan oleh aparat negara seperti Imigrasi, BNP2TKI, TNI hingga Polri. Dalam sidak yang dilakukan KPK, UKP4, Bareskrim Polri, menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam pidana pungli kepada TKI.
Editor: Dimas Rizky
LPSK: Belum Ada TKI Lapor Minta Dilindungi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK mengaku belum menerima laporan permintaan perlindungan dari TKI korban maupun pelapor pungutan liar di Bandara Soekarno Hatta.

NASIONAL
Senin, 11 Agus 2014 23:43 WIB


TKI, pungli, bandara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai