KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menginisiasi perlindungan terhadap pimpinan KPU yang diancam diculik dan dibunuh.
Menurut Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, LPSK akan melindungi komisioner KPU apabila sudah dalam keadaan mendesak. Meskipun tidak diatur dalam perundangan, namun inisiasi perlindungan pimpinan KPU bisa dilakukan berdasarkan keputusan resmi seluruh pimpinan Lembaga LPSK.
"Kalau menggunakan UU pasal 29 kita sangat kaku, namun kalau seperti ini kondisinya biasanya ada beberapa kasus kita ada inisiatif untuk segera rapat memutuskan bahwa ini bisa kita raih kalau yang bersangkutan berkenan. Karena perlindungan itu kan sifatnya sukarela tidak bisa sepihak LPSK saja," ungkap Lili saat dihubungi KBR, Senin (11/8).
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik melaporkan ancaman penculikan yang dilakukan oleh kelompok pendukung Prabowo-Hatta. Bahkan, dalam orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, kelompok itu mengancam akan menculik dan membunuh Kamil Manik.
Editor: Pebriansyah Ariefana
LPSK Inisiatif Lindungi Ketua KPU dari Penculikan
KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menginisiasi perlindungan terhadap pimpinan KPU yang diancam diculik dan dibunuh.

NASIONAL
Senin, 11 Agus 2014 15:30 WIB


LPSK, KPU, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai