Bagikan:

LPSK Inisiatif Lindungi Ketua KPU dari Penculikan

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menginisiasi perlindungan terhadap pimpinan KPU yang diancam diculik dan dibunuh.

NASIONAL

Senin, 11 Agus 2014 15:30 WIB

Author

Yudi Rachman

LPSK Inisiatif Lindungi Ketua KPU dari Penculikan

LPSK, KPU, pemilu

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menginisiasi perlindungan terhadap pimpinan KPU yang diancam diculik dan dibunuh.

Menurut Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, LPSK akan melindungi komisioner KPU apabila sudah dalam keadaan mendesak. Meskipun tidak diatur dalam perundangan, namun inisiasi perlindungan pimpinan KPU bisa dilakukan berdasarkan keputusan resmi seluruh pimpinan Lembaga LPSK.

"Kalau menggunakan UU pasal 29 kita sangat kaku, namun kalau seperti ini kondisinya biasanya ada beberapa kasus kita ada inisiatif untuk segera rapat memutuskan bahwa ini bisa kita raih kalau yang bersangkutan berkenan. Karena perlindungan itu kan sifatnya sukarela tidak bisa sepihak LPSK saja," ungkap Lili saat dihubungi KBR, Senin (11/8).

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik melaporkan ancaman penculikan yang dilakukan oleh kelompok pendukung Prabowo-Hatta. Bahkan, dalam orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, kelompok itu mengancam akan menculik dan membunuh Kamil Manik.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending