KBR, Denpasar- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk jaringan ASEAN untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Pembentukan itu tertuang dalam deklarasi Kuta Bali yang dilaksanakan di Hotel Paradiso Rabu (13/8/2014) hari ini yang diikuti 7 negara ASEAN diantaranya Indonesia, Cambodia, Myanmar, Singapura dan Thailand.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan deklarasi ini diantaranya sebagai komitmen terhadap tujuan dan prinsip piagam ASEAN, khususnya untuk menghormati, menguatkan dan memberikan perlindungan hak asasi manusia. Tujuan lainnya untuk melindungi saksi dan membantu korban dari intimidasi.
“Yang sekarang ini yang sangat membutuhkan perlindungan LPSK itu adalah masyarakat yang tidak ada pengamanannya yang itu mereka meminta perlindungan LPSK,” ujar Abdul Haris Samendawai.
Ia mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban diantaranya ditempatkan di rumah aman dan pengawalan, pengamanan dan pendampingan selama dalam kesaksian.
Dalam deklarsi Kuta Bali tersebut, mereka juga merekomendasikan pemerintah Indonesia khususnya LPSK Republik Indonesia untuk menyediakan sekretariat bagi perlindungan saksi dan korban. Deklarasi ini sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan bersama pada pertemuan inter-regional Nopember 2013 lalu.
Diantara negara-negara di Asean, baru Indonesia yang memiliki lembaga yang secara khusus menangani perlindungan saksi dan korban.
Editor: Luviana
LPSK Bentuk Jaringan Saksi dan Korban di Tingkat Asean
KBR, Denpasar- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk jaringan ASEAN untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

NASIONAL
Rabu, 13 Agus 2014 20:00 WIB


LPSK, jaringan, Asean
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai