KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima aduan atau laporan resmi dari para TKI yang diperas di Bandara Seokarno-Hatta. Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengimbau kepada para TKI untuk tidak takut melaporkan pemerasan yang menimpa mereka atau teman mereka. Laporan tersebut, kata Lily, bisa berupa pemerasan di bandara, saat perekrutan menjadi TKI, ataupun ketika berada di luar negeri.
“Sosialisasi kita lakukan kepada aparat penegak hukum lainnya dan kemudian kita secara personal misalnya ada kasus-kasus lain yang ketika melakukan pelayanan atau pendalaman justru mensosialisasikan apa yang bisa dilakukan. Apa yang bisa dikerjasamakan, sehingga kemudian TKI yang sudah kita bantu pendampingannya,” kata Lili kepada KBR (10/08).
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, menambahkan, sosialisasi yang dilakukan oleh LPSK sudah dilakukan sejak 2008 dan tidak hanya dikhususkan pada TKI, tetapi dilakukan juga untuk konstituen. Selain menangani kasus pemerasan terhadap TKI, LPSK juga menangani kasus pada TKI illegal yang selama ini terjadi.
Editor: Quinawaty Pasaribu
LPSK Belum Terima Aduan Pemerasan TKI
KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima aduan atau laporan resmi dari para TKI yang diperas di Bandara Seokarno-Hatta.

NASIONAL
Minggu, 10 Agus 2014 15:09 WIB


LPSK, pemerasan, TKI, bandara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai