KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan memberikan perlindungan kepada saksi pelanggaran HAM berat. Itu jika Presiden terpilih Jokowi memenuhi janjinya mengadakan pengadilan HAM ad hoc.
Anggota LPSK Lili Pantauli mengatakan saat ini ada 300 orang yang telah di BAP Komnas HAM dan kemudian akan bersaksi di pengadilan tersebut. Kata dia terkait kompensasi akan digantikan jika pemohon telah memenuhi persyaratan.
"Kami akan memastikan juga jika ternyata dari 300 orang yang telah di BAP Komnas HAM terdahulu akan memberikan kesaksian di persidangan, kami memastikan akan memberikan perlidungan sebagaimana undang-undang, kemudian terkait kompensasi ini, akan kami lanjutkan sehingga sejumlah kerugian dan syarat-syaratnya akan coba dipenuhi oleh pemohon,” kata Lili di Jakarta, Senin (25/8).
Presiden terpilih Joko Widodo sebelumnya berjanji akan segera membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc. Itu untuk menyelesaikan pelanggaran kasus HAM di masa lalu.
Wakil Ketua Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, mengatakan penyelesaian kasus HAM akan dilaksanakan meski melibatkan anggota tim transisi. Menurut Andi, usai pelantikan Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak asasi manusia.
Editor: Pebriansyah Ariefana
LPSK Akan Lindungi Saksi Pelanggaran HAM Berat
KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan memberikan perlindungan kepada saksi pelanggaran HAM berat. Itu jika Presiden terpilih Jokowi memenuhi janjinya mengadakan pengadilan HAM ad hoc.

NASIONAL
Senin, 25 Agus 2014 16:34 WIB


LPSK, HAM, JOkowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai