KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka kantor perwakilan di daerah. Pembukaan kantor itu diajukan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan revisi UU itu sampai saat ini belum rampung. Masih dibicarakan di DPR. Targetnya pertengahan September 2014, undang-undang tersebut bisa disahkan. Pembentukan perwakilan di daerah sebagai upaya memperkuat kelembagaan LPSK.
“Kalau kita lihat dari komitmen semua, dan kami sangat bersyukur baik dari pemerintah maupun DPR ada komitmen untuk menyelesaikan pada masa sidang sekarang. Menurut kami juga tidak ada yang krusial, “ jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/8).
Sementara, Kementerian Hukum dan HAM telah menyampaikan rancangan revisi undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban. Komisi Hukum DPR memberikan jawaban dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya mulai Kamis mendatang kedua pihak akan membahas DIM tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
LPSK Akan Buka Kantor Perwakilan di Daerah
KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka kantor perwakilan di daerah. Pembukaan kantor itu diajukan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

NASIONAL
Selasa, 26 Agus 2014 16:26 WIB


LPSK, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai