KBR, Jakarta - Anggota Kepolisian Daerah NTT Rudy Soik dianggap meninggalkan tugas atau disersi saat melaporkan kasusnya ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK. Rudi adalah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, yang mengadukan atasannya Mochammad Slamet ke Komnas HAM karena menghentikan kasus perdagangan manusia.
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, Rudi bercerita kepada dirinya bahwa kepergiannya ke Jakarta dianggap tanpa izin dari atasan.(Baca: Jurnalis NTT Desak Penuntasan Kasus Penjualan Manusia)
"Kalau dalam prespektif polda NTT dia dianggap diserse dianggap meninggal tugas, padahal ketika dia datang ke Jakarta mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, justru itu mempertanyakan penghentian kasus ini," kata Wahyu kepada KBR (30/08).
Sebelumnya Rudy Soik mengadukan atasannya Mochammad Slamet ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ini dilakukan Rudy terkait perintah atasannya yang menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus untuk menghentikan penyidikan kasus 26 dari 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Kupang.
TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa. Rudy menemukan bukti yang cukup, namun perintah sepihak dari atasannya justru memerintahkan penghentian kasus tersebut tanpa alasan yang jelas
Editor: Nanda Hidayat
Laporkan Kasus ke Komnas HAM, Rudi Dinilai Tinggalkan Tugas
KBR, Jakarta - Anggota Kepolisian Daerah NTT Rudy Soik dianggap meninggalkan tugas atau disersi saat melaporkan kasusnya ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK.

NASIONAL
Sabtu, 30 Agus 2014 18:04 WIB


rudi soik, polda ntt, kupang, komnas ham
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai