KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada koruptor. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tuntutan tersebut disesuaikan dengan tingkat kesalahan koruptor. Bahkan menurut lembaga antirasuah vonis hakim atas kasus-kasus korupsi yang diajukan KPK justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Mendekati maksimal, bahkan ada yang maksimal sesuai dengan pasal. Saya kira sudah maksimal ya, seperti kemarin terdakwa korupsi Djoko Susilo, kemudian Akil (Moechtar-red) seumur hidup, lalu kasus yang lain kan juga cukup tinggi tuntutan dari KPK. Tapi menurut saya belakangan ini, vonis hakim justru lebih tinggi untuk kasus-kasus yang ditangani oleh KPK. Kalau cek data di Pengadilan Tipokor itu banyak yang lebih tinggi," ujar Johan Budi, Minggu (3/8).
Sebelumnya LSM antikorupsi ICW mendesak pengadilan memvonis koruptor dengan hukuman yang maksimal. Yakni penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Menurut pantauan ICW koruptor rata-rata dihukum penjara 2 tahun 9 bulan saja. Ini disampaikan dalam jumpa pers trend korupsi semester I tahun 2014 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/8).
Aktivis ICW, Emerson Yuntho mengatakan, Mahkamah Agung harus segera menerbitkan surat edaran agar semua pengadilan menjerat koruptor secara maksimal. Pengadilan juga bisa menambah hukuman berupa denda, mencabut hak politik, menghapus dana pensiun dan status kepegawaian agar memberi efek jera.
KPK: Hukuman kepada Koruptor Sudah Maksimal
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada koruptor.

NASIONAL
Minggu, 03 Agus 2014 23:52 WIB


ICW, korupsi, hukum. koruptor, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai