KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan efek jera bagi koruptor masih kurang maksimal. Hal ini disampaikan KPK menyusul temuan LSM anti-korupsi ICW tentang kasus korupsi yang kembali meningkat dalam dua tahun terakhir.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penyebab korupsi di Indonesia makin meningkat. Di antaranya vonis yang masih rendah, dan komitmen pemberantasan korupsi yang tak sejalan. Johan Budi menambahkan, tugas memberantas korupsi bukan hanya di KPK saja. Tetapi berlaku bagi setiap lapisan masyarakat.
"Ada tiga hal penyebabnya, yang pertama adalah low invorcement yang dijalankan oleh penegak hukum itu belum maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera. Diantaranya vonis yang dijatuhkan sangat rendah. Berkaitan dengan ganti rugi itu juga tidak menimbulkan efek jera,” kata Johan.
“Yang kedua, soal komitmen yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Apakah itu komitmen yudikatif, atau eksekutif.”
Johan Budi menambahkan, justru kasus-kasus korupsi saat ini makin banyak yang dapat diungkap.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meliris jumlah kasus korupsi cenderung menurun selama 2010-2012, tetapi kembali meningkat pada 2013-2014.
Pada 2010, jumlah kasus korupsi yang disidik kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 448 kasus. Pada 2011, jumlahnya menurun menjadi 436 kasus dan menurun lagi pada 2012 menjadi 402 kasus.
Namun, pada 2013, jumlahnya naik signifikan menjadi 560 kasus. Pada 2014, jumlah kasus korupsi diperkirakan akan meningkat lagi mengingat selama semester I-2014 jumlahnya sudah mencapai 308 kasus.
Editor: Antonius Eko