KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Gubernur papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTA di Sungai Memberano Papua tahun anggaran 2009-2010.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, selain Barnabas Suebu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah bekas Kepala Dinas pertambangan dan Energi Papua Jannes Johan Karubaba dan juta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya KPIJ Lanusi Didi.
KPK menduga bekas gubernur Papua tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara dalam proyek tersebut.
“Kalau dilihat dari pasal ayat 2 ayat 1 atau pasal 3, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang kemudian menyebabkan ada kerugian negara. Kemudian ada dugaan mark up. Jadi swasta KPIJ ini adalah pelaksana dari proyek itu,” kata Johan di KPK.
Johan Budi menambahkan nilai proyek tersebut diduga mencapai Rp 56 Miliar. KPK menduga dalam proyek tersebut kedua bekas penyelenggara negara tersebut memark-up proyek miliaran tersebut. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai 36 miliar
Editor: Antonius Eko