KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar dan beberapa kepala daerah di Indonesia.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pengembangan kasus tidak berhenti pada dua kasus pemilihan Walikota Palembang dan Bupati Tapanuli Tengah. KPK akan berupaya mengembangkan kasus ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi dan Akil Mochtar di persidangan.
“Kasus Akil ini masih dikembangkan, pengembangannya itu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat sebagai pemberi atau penerima dana. Di dalam pengembangan itu tentu penyidik lebih dulu menemukan dua alat bukti untuk kasus Palembang dan sekarang adalah Tapanuli Tengah, karena itu kemudian ditetapkanlah masing-masing sebagai tersangka. Yang berikutnya tentu ini masih dikembangkan di proses penyelidikan pengembangan kasus Akil,” ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (20/8/ 2014) hari ini.
Sebelumnya, dalam persidangan sengketa Pemilu kepala daerah dengan terdakwa Akil Mochtar, majelis hakim menemukan sekitar 14 kepala daerah yang melakukan upaya suap atau pemberian janji kepada Akil.
Editor: Luviana
KPK Tegaskan Kembangkan Kasus Sengketa Pilkada
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar dan beberapa kepala daerah.

NASIONAL
Rabu, 20 Agus 2014 22:30 WIB


KPK, sengketa, pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai