KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendy, sebagai saksi untuk kasus pemerasan tanah. Teddy akan hadir sebagai saksi bagi Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya menjadi tersangka.
Selasa (5/8) kemarin, KPK baru memperpanjang status penahanan tersangka Bupati Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar 5 miliar rupiah dalam proses negosiasi pemberian izin pembangunan mall di Karawang, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
PT Tatar Kertabumi merupakan anak dari perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land, dan diduga bertanggung jawab atas penggusuran paksa tanah petani pada Juni lalu.
Selain memanggil sekretaris daerah, KPK juga memanggil pejabat daerah Karawang lainnya, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Kepala Bappeda) Karawang Samsuri S. Sebelumnya, Samsuri sudah sempat dipanggil KPK sebagai saksi, pada pemeriksaan 23 Juli lalu.
Editor: Antonius Eko