KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan KPK untuk menuntut pasal pencucian uang terhadap koruptor. Hal ini menyusul adanya gugatan uji materi atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencuciana Uang oleh terpidana kasus penyuapan Akil Mochtar ke MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi juga menegaskan bila wewenang KPK untuk menuntut pasal pencucian uang sudah sesuai aturan berlaku. Meski begitu lembaganya mempersilahkan bekas Ketua MK tersebut untuk mengajukan gugatan.
“Nanti Kalau KPK sebagai pihak terkait dipanggil MK misalnya, kalau dalam persidangan itu kita siap hadir. Kalau misalnya didengar keterangannya di depan persidangan Mahkamah Konstitusi,” kata Johan di KPK.
Kemarin Akil mengajukan gugatan atas Undang Undang-Undang tindak pidana pencucian uang. Salah satu gugatan yang diajukan adalah mengenai kewenangan KPK untuk menuntut perkara dengan pasal pencucian uang tersebut.
Sementara Akil Mochtar sendiri telah divonis seumur hidup lantaran terbukti menerima suap dalam puluhan sengketa Pilkada di MK yang diurusnya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Siap Hadapi Gugatan Akil di MK
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan KPK untuk menuntut pasal pencucian uang terhadap koruptor. Hal ini menyusul adanya gugatan uji materi atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencuci

NASIONAL
Selasa, 12 Agus 2014 20:37 WIB


Atut, kpk, akil, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai