KBR, Jakarta - Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Muhammad Zairin (MZ) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap rekomendasi tukar menukar hutan Bogor, Kamis (7/8).
Saat ditemui, MZ enggan berkomentar banyak dan langsung masuk menuju gedung KPK. "Saya datang hanya untuk diperiksa," kata MZ.
Dalam kasus ini, MZ dan dua tersangka lain, yaitu Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan Pihak dari PT Bukit Jonggol Asri, FX Yohan Yap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
MZ terlibat sebagai tersangka karena menerima suap dari PT BJA yang ingin mengubah alih fungsi hutan yang akan dijadikan perumahan elite. Kasus ini diduga terkait pemberian dana suap rekomendasi tukar menukar hutan Bogor dengan nilai suap Rp 4,5 miliar untuk hutan seluas 2.754 hektar.
Editor: Antonius Eko