KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia untuk merevisi Undang-undang Minerba. Hal itu disampaikan usai pertemuan KPK dengan Kementerian ESDM, Rabu (27/8).
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia paling rentan terjadi korupsi. Kata dia, perlu ada revisi dalam peraturan pengelolaan minerba di daerah.
"Terus kami akan melakukan kajian biro hukum bersama-sama teman-teman kampus, dan LSM yang profesional. Nah, kajian itu yang akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk mengajukan. Sehingga inisiasi untuk merevisi undang-undang itu resmi tetap datang dari pemerintah dan DPR,” kata Busyro
“Tapi KPK biro hukumnya sudah kita kembangkan ke mengkritisi sejumlah peraturan perundang-undangan. Hasilnya nanti naskah akademik versi kami, semangatnya undang-undang KPK kan tentunya akan kami sampaikan.”
Busyro Muqoddas menambahkan KPK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dalam membantu merevisi peraturan pengelolaan minerba tersebut.
Ediitor: Antonius Eko