KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan cegah ke luar negeri tersebut selama enam bulan ke depan. Surat cegah tersebut telah diajukan sejak 24 Juli lalu oleh KPK.
Johan Budi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memutuskan waktu penahanan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut.
Sutan Bathoegana disangka menerima hadiah terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu.
Editor: Antonius Eko