KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK tidak memaksakan kehendak dalam memilih calon pengganti Busyro Muqoddas. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemilihan pimpinan KPK harus sesuai kriteria perundangan yang ditetapkan.
Jika tidak, maka Pansel tak perlu memaksakan untuk melengkapi jumlah pimpinan KPK yang akan segera ditinggalkan Busyro Muqoddas karena pensiun. Karena, jika tak sesuai dikhawatirkan anggota pimpinan yang baru itu dapat mengganggu kekompakan kerja pimpinan KPK lainnya.
"Kita berharap pansel itu memilih yang sesuai dengan Undang-Undang, jangan sampai hanya gara-gara melengkapi jumlah lima pimpinan sehingga pansel asal pilih saja, kita tidak berharap seperti itu. Justru kalau asal dapat kemudian orang itu tidak bisa atau orang titipan yang ingin menghancurkan KPK kan bahaya," ungkap juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi KBR, Minggu (31/8).
Sebelumnya, Juru Bicara Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK Imam Prasodjo menilai kekosongan pimpinan KPK di akhir tahun bisa membahayakan lembaga antirasuah tersebut. Kata Imam, tanpa pengganti Busyro, masyarakat bisa mempertanyakan keabsahan lembaga KPK. Sementara, Ketua Pansel Amir Syamsuddin mengatakan pimpinan KPK harus lima orang agar tidak melanggar Undang-Undang.
Editor: Quinawaty Pasaribu