KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan parlemen merevisi Undang-Undang Otonomi Daerah. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, Undang-Undang Otonomi Daerah saat ini menyebabkan pelanggaran perizinan tambang sangat tinggi. Undang-Undang tersebut membuat kabupaten menguasai perizinan tambang.
"Agenda kami yang akan dilanjutkan adalah merevisi Undang-Undang Otonomi Daerah karena itu merupakan salah satu sumber di mana kepala-kepala daerah tingkat dua khususnya tidak berada dalam satu sistem. Gubernurnya saja banyak yang merasa tidak legitimate, tidak dihiraukan. Kami melihat proses perizinan ini kalau hanya terpusat pada kepala daerah tingkat dua, gubernurnya disfungsi ini merusak sistem. Kerja kami bersama ini adalah kerja sistem, ruhnya kontitusi dan kerakyatan, itu saja tuntas, bernas," ungkap Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di Gedung KPK, Rabu (27/8).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bertemu dengan perusahaan tambang nasional dan multinasional. Pertemuan itu untuk membicarakan tingginya kebocoran pajak di sektor mineral dan batubara. Dalam pertemuan tersebut, KPK juga mengundang Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Kabareskrim Suardi Alius, dan perwakilan Bea Cukai.
Editor: Quinawaty Pasaribu
KPK Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Otda
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan parlemen merevisi Undang-Undang Otonomi Daerah.

NASIONAL
Rabu, 27 Agus 2014 22:15 WIB


KPK, otonomi daerah, busyro muqqodas, revisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai