KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum dapat memanggil Ketua DPR Marzuki Alie untuk dimintai keterangannya soal penerimaan uang senilai Rp 10 miliar dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hal ini menyusul atas kesaksian bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK memerlukan bukti pendukung bila ingin mengkonfirmasi pimpinan DPR tersebut. Meski begitu KPK akan mendalami pernyataan Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis itu.
“Keterangan penyidik itu kan bias dicabut dalam persidangan, kalau sudah di persidangan itu kan sudah di bawah sumpah. Karena itu didukung oleh bukti-bukti yang menguatkan pengakuan dia tidak?.Misalnya aya member kepada si 'X', apakah hanya saya memberi kepada si 'X' oh ini ada catatannya misalnya. Ini ada catatannya waktu itu yang menerima siapa, kan ada bukti pendukungnya. Kalau ada bukti pendukungnya oleh KPK kemudian ditindaklanjuti,” kata Johan di KPK, Senin (18/8).
Hari ini terdakwa Anas Urbaningrum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang tersebut beberapa saksi dihadirkan di antaranya bekas Direktur Utama PT Anak Negeri Mindo Rosalina dan bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Butuh Penjelaskan Marzuki Alie soal Uang Rp 10 Miliar dari Nazaruddin
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum dapat memanggil Ketua DPR Marzuki Alie untuk dimintai keterangannya soal penerimaan uang senilai Rp 10 miliar dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

NASIONAL
Selasa, 19 Agus 2014 10:22 WIB


KPK, marzuki alie, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai