Bagikan:

Koalisi Permanen Prabowo-Hatta Bisa Hambat Pembuatan UU Pro Perempuan

Pemerintahan baru menghadapi dua tantangan dalam membuat UU pro perempuan. Tantangan ini adalah komposisi parlemen dan rencana kabinet.

NASIONAL

Kamis, 21 Agus 2014 07:22 WIB

Author

Rio Tuasikal

Koalisi Permanen Prabowo-Hatta Bisa Hambat Pembuatan UU Pro Perempuan

uu pro perempuan, prabowo

KBR, Jakarta - Pemerintahan baru menghadapi dua tantangan dalam membuat UU pro perempuan. Tantangan ini adalah komposisi parlemen dan rencana kabinet.


Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JPK3) mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir sudah mendesak pemerintah meloloskan 8 peraturan. Peraturan ini adalah amandemen UU Perkawinan, amandemen UU Buruh Migran, revisi KUHP dan KUHAP, RUU Kesetaraan Keadilan Gender, RUU Peradilan Keluarga, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta RUU Kekerasan Seksual.


Kata Ratna, mengingat masa kerja DPR yang 33 hari lagi, hanya 3 RUU yang kemungkinan disahkan dalam Program Legislasi Nasional. Sementara RUU sisanya akan kembali dimasukkan dalam Prolegnas parlemen baru.


Ratna meramalkan UU pro perempuan dalam Prolegnas 2014-2015 akan dihalangi sejumlah partai di parlemen. Jika koalisi permanen pendukung Prabowo-Hatta tetap solid, koalisi bisa saja menjegal isu kesetaraan dan keadilan gender (KKG). 


"Yang jelas PKS untuk KKG tidak mendukung. Untuk isu-isu yang lain mungkin bisa mendukung, tapi bias gendernya kuat di PKS itu," ujar Ratna.


Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi, mengatakan isu perempuan tidak populer di kalangan anggota dewan. "Isu perempuan tidak cukup kuat untuk jadi prioritas dibanding isu-isu yang sifatnya elitis. Isu-isu politik, sumber daya alam, pemekaran wilayah, itu menghiasi mayoritas UU yang dihasilkan," jelas Fajri.


Selain itu, lebih dari setengah anggota DPR mendatang adalah wajah baru. Lita Anggraeni, koordinator Jala PRT khawatir komposisi komisi berubah jauh. "Kita tidak tahu siapa yang akan ditempatkan di Komisi IX mengenai Tenaga Kerja. Beberapa anggota Komisi IX yang pro ini tidak terpilih lagi."


Ditambah perubahan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kini tidak lagi mewajibkan kuota perempuan di Parlemen. 


Ratna meramalkan UU pro perempuan juga akan dihalangi rencana perampingan kabinet. Kabinet mendatang diusulkan meleburkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan ke Kementerian Hukum dan HAM. Usul ini dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara.


Kata Ratna, posisi kementerian khusus perempuan tetap dibutuhkan untuk menjalankan program pemberdayaan. "Malah harus diperkuat," katanya. 


Ratna juga mempersoalkan tim transisi Jokowi-JK yang tidak menjadikan isu perempuan prioritas. "Saya dengar di tim transisi tidak ada. Saya belum dengar (program)  untuk pemberdayaan perempuan."


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending