KBR, Jakarta- Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan perlindungan keamanan bagi terdakwa kasus Videotron, Hendra Saputra.
Koalisi juga meminta Kejaksaan Agung segera mengubah status Hendra Saputra sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collabolator), bukan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurut salah satu anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Emerson Yuntho, hal ini lantaran Hendra Saputra merupakan satu-satunya saksi yang dapat mengungkap keterlibatan anak dari anak menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yaitu Riefan Arvian sebagai tersangka.
“Dalam ketentuan di sini (Surat edaran Mahkamah Agung) jelas menyebutkan di pasal 9 huruf c memberikan reward bagi justice collabolator. Di sana menjelaskan atas bantuan tersebut maka saksi pelaku yang bekerjasama dapat diberikan pidana percobaan bersyarat atau pidana percobaan paling ringan diantara terdakwa lainnya,” kata Emerson di kantor ICW.
Emerson Yuntho juga meminta Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor dapat menjatuhkan vonis yang ringan yaitu dengan memberikan vonis pidana percobaan bersyarat khusus bagi Hendra Saputra, karena Hendra juga telah mengungkap keterlibatan pelaku utama, Rievan Arfian dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendra Saputra.Menurut Hendra, tuntutan tersebut tak adil lantaran dirinya mengungkap pelaku utama yaitu Rievan Arvian sebagai tersangka. Sementara permintaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collabolator) sudah diminta sejak Mei 2014 lalu, namun perubahan status tersebut hingga kini belum diputuskan oleh pihak kejaksaan agung.
Hendra menolak tuduhan terlibat dalam korupsi videotron. Dia menyatakan hanya dijadikan boneka oleh Rievan Avrian yang tak lain putra dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Hendra Saputra yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) tiba-tiba diterima menjadi Direktur PT. Imajin Media, perusahaan pemenang tender videotron. Ia wajib meneken kontrak kerja dengan Kementerian Koperasi dan Ekonomi Kecil Menengah. Sejak saat itu ia didakwa melakukan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012 senilai sekitar Rp. 23 miliar.
Editor: Luviana
Koalisi Masyarakat Minta Hakim Beri Hukuman Ringan Untuk Hendra Saputra
KBR, Jakarta- Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan perlindungan keamanan bagi terdakwa kasus Videotron, Hendra Saputra.

NASIONAL
Rabu, 13 Agus 2014 14:27 WIB


hendra, saputra, tipikor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai