KBR, Jakarta- Penandatanganan Tata Perilaku, atau Code of Conduct soal penyadapan antara Indonesia dan Australia dinilai janggal.
Sebab, menurut Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwono, upaya penyadapan tidak bisa diatur oleh perjanjian apapun. Namun, penandatanganan itu diyakini bakal meringankan beban pemerintahan Joko Widodo. Sebab, dengan disepakatinya tata perilaku ini, hubungan kedua negara kembali membaik.
"Jadi menurut saya sih agak aneh ya. Tapi ya sudahlah. Ini kan hanya upaya penyelamatan muka. Jadi akhirnya mengambang seperti ini. Tidak jelas mekanismenya apabila perjanjian ini dilanggar sanksinya seperti apa. Apa yang harus dilakukan. Presiden SBY kemungkinan hanya tidak mau membebani pemerintahan Jokowi karena hubungan yang buruk," jelasnya.
Sebelumnya Indonesia dan Australia menandatangani Tata Perilaku, atau Code of Conduct.
Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Code of Conduct mengatur antara lain kesepahaman bersama mengenai tata perilaku dalam pelaksanaan perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang kerangka kerjasama keamanan. Isinya kedua negara tidak akan menggunakan setiap intelijen mereka termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber daya lainnya dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan berbagai pihak.
Editor: Dimas Rizky
Kesepakatan Penyadapan Australia-Indonesia Janggal, Tapi Ringankan Beban Jokowi
Penandatanganan Tata Perilaku, atau Code of Conduct soal penyadapan antara Indonesia dan Australia dinilai janggal.

NASIONAL
Kamis, 28 Agus 2014 22:53 WIB


penyadapan, intelejen, australia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai